Menjelang perayaan Natal Ahok akan mendapatkan remisi 15hari
Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan mendapatkan remisi 15hari.
Pengacara Ahok. I Wayan Sudirta mengatakan, remisi tersebut merupakan remisi
yang diberikan bagi narapidana yang ikut merayakan hari besar keagamaan, remisi itu
juga diberikan karena Ahok sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
Selama penahanan Ahok yang dijalani nya selama 6bulan itu di akui oleh pengacara
Ahok, bahwa remisi tersebut adalah salah satu yang didapatkan semasa menjadi tahanan.
Ahok juga bakal mendapatkan remisi pada kemerdekaan Indonesia 17agustus 2018.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok yang dinyatakan
bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama, putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa.
yaitu hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Comments
Post a Comment