Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap peredaran narkoba
jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 1 pack bungkus kopi dengan merk tertentu.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pemuda berusia 30tahun yang ber-
inisial HR ditangkap diparkir basement sebuah apartemen tempat tinggalnya yang
diduga sebagai salah satu pengedaran narkoba.
Pihak polisi kemudian menggeledah apartemen tempat tinggalnya dan menemukan
beberapa barang bukti, diantaranya sabu-sabu 3,25 gram beserta 6 buah pipet kaca
kosong yang bakal dijadikan barang untuk pengisap.
Dalam kemasan kopi didalamnya berisikan 5 sachet seberat masing-masing 21gram kopi.
pihak HR menyisipkan narkoba seberat 1,7gram di salah satu sachetnya dan menjualnya
bersama seluruh isi 1 pack kopi tersebut.
Penyidik polisi, HR diduga berdalih hanya menyusupkan sabu-sabu seberat 1,7 gram pada
sachet dari keseluruhan isi 5 sachet pada kemasan 1 pack kopi tersebut agar tidak terlalu
mencolok danmenarik perhatian polisi saat mengedarkannya.
Hingga kasus dan penerangan dari HR setelah ditangkap akhirnya polisi hingga saat ini
masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memberantas pelaku-pelaku lain
dalam hal yang berkaitan jaringan beredarnya narkoba tersebut.

Comments
Post a Comment