Tim penyidik memeriksa Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian melalui media sosial
Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta telah menetapkan musisi senior
Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui
media sosial, salah satu Polda Metro Jaya Kombes Prabowo Argo Yuwono memberi
info jika Ahmad Dhani sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Namun Argo tak merinci sejak kapan pentolan band legendaris dewa 19 itu berstatus
tersangka. Peningkatan status hukum Ahmad Dhani terlihat melalui surat panggilan
terhadap dirinya sebagai tersangka yang beredar di kalangan wartawan.
Pemeriksaan Ahmad Dhani dijadwalkan pada hari kamis 30 November 2017.
Sementara itu, Jack Lapian selaku pihak pelapor mengatakan, Dhani telah ditetapkan
sebagai tersangka sejak polisi melakukan gelar perkara 23 November 2017 lalu.
Ahmad Dhani dilaporkan lantaran terkait kicauannya di akun Twitter yang dianggap
bernuansa hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
walau keesokan harinya Dhani langsung meminta maaf melalui akun Twitter-nya
Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap
melaporkan kicauan itu ke polisi pada kams 9 maret 2017.
Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidik sejak 14 Juli 2017 dengan
ditandai pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidik (SPDP) ke kejaksaan
dengan begitu, polisi telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Pentolan band dewa 19 itu mengaku mendapatkan pemberitahuan mengenai peningkatan
perkara ke tahap penyidikan, saat itu dia pernah diperiksa penyidik sebagai saksi
ketika kasusnya masih penyelidikan.

Comments
Post a Comment