Kuasa Hukum memberi vonis terhadap Bu Yani 1,5 tahun penjara.



Majelis Hakim Pengadilan Negri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara -
terhadap Bu Yani dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Majelis Hakim yang di ketuai M Saptono itu menilai Bu Yani secara sah dan -
meyakinkan bersalah atas perbuatan nya.


Kuasa Hukum Basuki Tjahaja alias Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kliennya -
sudah mengetahui kabar vonis yang di jatuhkan terhadap Bu Yani.
Wayan meyakini, dengan dijatuh nya vonis tersebut maka Ahok tak layal di hukum.


kini kedepan nya Wayan dan kuasa hukum Ahok lainnya mendiskusikan -
langkah yang akan di ambil terkait vonis Bu Yani tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Ular piton raksasa berukuran 7 meter berhasil dikalah oleh seorang petani !

Rp. 1oo.ooo membuat pria tak bisa mengontrol diri dari emosi yang berujung membacok seorang karyawan di mall

Kecoa dapat mengatasi serangan sel kanker dan jadi obat AIDS !